Bagi Anda para umat muslim tentunya harus mengetahui apa itu zakat mal. Hal ini dikarenakan, selain zakat fitrah, zakat mal juga hukumnya wajib bagi para umat muslim yang mampu secara finansial. Selain itu baik itu zakat fitrah maupun mal, berbeda dengan sedekah lainnya. Sebab, kedua jenis zakat ini memilki tata cara, niat, dan perhitungan harta yang berbeda-beda.
Lantas, apa itu zakat mal? Bila dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat mal berasal dari bahasa Arab (maal) yang artinya harta atau kekayaan. Harta yang dibayarkan ini berupa sesuatu yang dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan sesuai kebutuhan Anda. Jadi, zakat mal ini memiliki arti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substasi perolehannya tidak bertentangan.
Zakat mal ini terdiri dari beberapa jenis simpanan kekayaan. Mulai dari emas, uang, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang ataupun laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya. Sama halnya dengan zakat fitrah, zakat maal juga akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Baik melalui panitia zakat maupun didistrusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).
Menngeluarkan atau membayar zakat mal bagi umat muslim yang sudah memenuhi hukumnya wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslin yang mampu ini telah tercantum dalan Q.S At-Taubah ayai 60, 71, dan ayat 103. Selain itu, kewajiban umat muslim dalam membayar mal ini juga tercantum dalan Q,S Al-baqarah ayat 43. Adapun beberapa syarat umat muslim yang wajib membayarkan zakat maal.
Syarat-syarat tersebut seperti sadar atau tidak gila, sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nishab dan haul. Untuk perhitungan zakat maal dengan zakat lainnya juga berbeda. Perhitungan besaran zakat maal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5%. Asal dengan catatan harta tersebut telah memenuhi syarat nishab dan telah lulus haul.
Namun apa yang dinamakan nishab dan haul? Nishab dalam mal merupakan batasan antara apakah kekayaan yang Anda miliki wajib zakat atau tidak. Jika harta yang Anda miliki telah mencapai nishab, maka kekayaan tetsebut wajib zakat. Dan jika belum mencapai nishab, maka Anda tidak wajib melaksanakan zakat. Untuk jumlah minimum nishat adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas.
Namun, apabula Anda ingin membayarkan zakat maal dalam bentuk harta lain, maka tidak dihitunga harga kekayaan tersebut sesuai dengan emas 85gram tersebut. Nah, dari nishab tersebut diambul 2,5% sebagai kadar zakat maal. Sementara itu, haul sendiri merupakan batasan waktu satu tahun kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Lantas apa keutamaan zakat maal?
Terdapat beberapa keutamaan dari zakat maal. Salah satunya yaitu masuk ke dalam surga. Hal tersebut tertulis pada QS. An-Nisa’ ayat 162 yang berbunyi:
“tetapi orang-orang mendalam ilmunya di atara mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an). Dan apa yang telah diturunkan sebelum-mu dan orang-orang yang mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan kami berikan kepada mereka pahala yang besar.”
Keutamaan yang kedua yaitu kesalahan-kesalahan dapat diampuni oleh Allah SWT. Selanjutnya yaitu mendapatkan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan. Hal tersebut tertulis dalam QS. At-Taubah: 18. Dalam surat tersebut Allah berfirman:
“Hanya yang memakmurkan masjin-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat. Menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah SWT. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk,” (QS. At-Taubah: 18).
Kunjungi Arraziibrahim.com untuk mendaptkan artikel wawasan keislaman terupdate. Semoga bermanfaat.