Secara umum, bercerai berarti berpisah, tetapi dalam konteks pernikahan, pengertian perceraian juga menyangkut aspek hukum. Hal ini disebabkan sebuah pernikahan juga memiliki nilai hukum. Definisi perceraian yang benar harus dipahami dengan baik supaya kata ini tidak digunakan dan diartikan sembarangan demi kepentingan tertentu. Tulisan ini akan mengulas pengertian dan faktor utama penyebab terjadinya perceraian.
Pengertian Perceraian dan Dasar Hukumnya
Sebagai sebuah ikatan dan ikrar suci, sudah selayaknya pernikahan dipertahankan hingga akhir hayat. Namun, terkadang ada hal tak terduga yang membuat kehidupan rumah tangga tidak bisa lagi diteruskan. Dalam kondisi ini, perceraian menjadi jalan terakhir bagi pasangan yang terikat dalam pernikahan saat keduanya tidak bisa lagi mendapatkan titik temu atas persoalan yang dihadapi.
Menurut Soemiyati (1982), perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan pada keputusan pengadilan dengan alasan keduanya tidak dapat lagi hidup dengan rukun sebagai suami istri.
Selain pengertian di atas, ada juga yang mendefinisikan perceraian sebagai putusnya hubungan suami istri, talak, hidup terpisah antara suami istri selagi keduanya masih sama-sama hidup.
Dalam agama Islam, dikenal istilah talak yang berasal dari kata ithlaq, Secara bahasa, ithlaq berarti melepaskan atau meninggalkan dan talak berarti ‘melepaskan ikatan’. Secara syar’i, talak berarti ‘melepaskan ikatan perkawinan’. Dasar hukum diperbolehkannya talak tercantum dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 229 dan surah Ath Tholaq ayat 1.
- Arti Surah Al Baqarah ayat 229:
“Talak yang dapat dirujuki dua kali. Setelah itu, mereka boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
- Arti Surah Ath Tholaq ayat 1:
“Hai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Adapun berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perceraian diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur tata cara perceraian bagi suami dan istri yaitu melalui gugatan cerai di pengadilan. Gugatan cerai dapat diajukan dengan bantuan pengacara perceraian seperti Cumming Divorce Attorney maupun diurus sendiri.
Dapat disimpulkan, perceraian dapat terjadi karena dua sebab, yaitu akibat dijatuhkannya talak (cerai talak) dan akibat gugatan yang diajukan salah satu pihak ke pengadilan (cerai gugat).
5 Penyebab Utama Perceraian
Setiap pasangan pasti menginginkan agar pernikahan hanya terjadi satu kali seumur hidupnya. Akan tetapi, ternyata tidak semua mampu mempertahankan pernikahannya. Ada banyak sebab yang bisa membuat seseorang terpaksa melepaskan ikatan pernikahannya. Lima hal di bawah ini disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya perceraian.
- Masalah Finansial
Inilah masalah yang paling sering menjadi penyebab perceraian. Urusan keuangan yang tidak diatur dan dibicarakan dengan baik menyangkut penghasilan, pos-pos pengeluaran, dan kebiasaan masing-masing dalam menggunakan uang dapat menjadi masalah serius yang memicu perceraian.
- Kehadiran Anak
Anak adalah anugerah Allah Subhanallahu Ta’ala. yang berada di luar kuasa manusia. Sayangnya, banyak pasangan yang sering melupakan hal ini. Akibatnya, belum hadirnya momongan bisa membuat pasangan suami istri terlibat pertengkaran hebat dan berujung perceraian. Bahkan, bagi pasangan yang sudah memiliki anak pun, perceraian bisa terjadi akibat perbedaan dalam pola pengasuhan dan pembagian peran.
- Terhambatnya Komunikasi
Komunikasi adalah kunci atas semua permasalahan yang dihadapi dalam perjalanan berumah tangga. Apa pun persoalan yang menghadang pasti bisa dicari solusinya dengan komunikasi yang baik. Kurangnya komunikasi akan mengikis rasa saling percaya, menimbulkan rasa curiga, dan pada akhirnya, masalah yang bertumpuk akan menjadi bom waktu yang suatu ketika meledak hingga perceraian tak terhindarkan.
- Kurangnya Waktu Bersama
Menikah tidak serta-merta membuat pasangan saling mengenal. Setelah menikah pun, setiap pasangan perlu untuk lebih mengenal satu sama lain. Namun, padatnya aktivitas membuat energi dan pikiran terkuras sehingga tak ada lagi waktu untuk dihabiskan bersama pasangan. Lama-lama, pernikahan terasa hambar, rasa cinta pun makin pudar. Akibatnya, tak ada lagi keinginan untuk mempertahankan ikatan pernikahan.
- Pembagian Peran
Ketika memutuskan menikah, baik suami maupun istri hendaknya menyadari bahwa semua urusan yang menyangkut kehidupan berkeluarga adalah tanggung jawab bersama, termasuk pengasuhan anak dan pekerjaan rumah tangga. Jangan sepelekan hal ini karena jika tidak ada keadilan dalam pembagian peran, pasangan akan saling menyalahkan dan akhirnya berujung pada perpisahan karena merasa tidak tahan lagi.
Selain kelima masalah di atas, tentu masih ada penyebab lain yang bisa menjadi alasan pasangan suami istri untuk berpisah. Oleh karena itu, banyak ahli menyarankan agar pasangan yang hendak menikah mengikuti kursus pranikah agar lebih siap menghadapi masalah-masalah dalam rumah tangga. Selain itu, ada baiknya hal-hal penting yang sensitif dibicarakan sejak sebelum menikah.